Anak - Anak Hingga Orang Dewasa Ikut Terlibat Dalam Aroma Perjudian yang Berkedok Pasar Malam

    Anak - Anak Hingga Orang Dewasa Ikut Terlibat Dalam Aroma Perjudian yang Berkedok Pasar Malam

    SUNGAIPENUH, JAMBI - Dalam beberapa hari terakhir pasca Idul Fitri, Kota Sungai Penuh mendadak heboh diperbincangkan. Bukan tanpa sebab, pasar malam yang diadakan di jantung kota yakni sebelum Jembatan Layang di jalan Pancasila Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh dituding sebagai ajang perjudian terselubung.

    Judi yang disebut - sebut itu adalah berbentuk permainan bola gelinding. Parahnya, anak - anak serta pria maupun wanita dewasa terlibat dalam permainan yang memakai taruhan tersebut.

    Mirisnya, itu sudah berlangsung kurang lebih sepekan, beroperasi setiap malam hingga menjelang tengah malam. Pasar malam itu pun dibanjiri oleh pengunjung dari berbagai wilayah yang ada di kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh.

    "Ini terbilang merupakan aktivitas judi, memang hadiahnya rokok dan sebagainya. Tapi untuk bermain pemain harus membayar sejumlah uang, baik itu dipermainan bola gelinding, lempar gelang dan sebagainya. Ini juga telah merusak suasana Idul Fitri, "ungkap Roni salah seorang pengunjung.

    Kondisi ini sangat riskan, lanjutnya mengingat kondisi keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini, namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup keuntungan dari masyarakat.

    "Kini sudah berjalan sepekan, aktivitas pasar malam yang juga menyebabkan kemacetan jalan tersebut sangat merugikan para pengunjung yang hadir serta sangat melanggar aturan yang berlaku, " tegasnya.

    Seperti di ketahui, aksi perjudian berkedok psar malam sudah sering digelar di Kerinci, namun sayangnya Pemerintah terkesan tutup mata atas permasalahan tersebut.

    Padahal secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 Juta rupiah dihukum.

    1e barang siapa yang tidak berhak mengadakan atau memberikan kesempatan main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi. 

    2e sengaja mengadakan atau memberikan main judi kepada umum atau turut campur dalam perusahaan, biar ada ataupun perjanjiannya atau cara apapun juga untuk memakai kesempatan itu.

    3e Yang dikatakan main judi yaitu tiap2 permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung2an saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain2.(sony)

    SUNGAIPENUH KERINCI JAMBI
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Open House HTK Dihadiri Ribuan Relawan dan...

    Artikel Berikutnya

    Adi Rozal Terima Penghargaan dari KPK RI

    Berita terkait