KERINCI, JAMBI - Munculnya petisi dari 2 Forum Kepala Desa di Kayu Aro berkaitan HGU PTPN VI, dipicu dari persoalan bangunan warga yang kabarnya dibongkar pihak PTPN VI.
Hal ini diketahui dari pengakuan Kades Sungai Kering, Ivan. Dia menyebutkan beberapa waktu lalu ada warga sedang membangun, namun disuruh bongkar oleh pihak PTPN.
"Pihak perusahaan (PTPN VI, red), kemaren (belum lama ini, red) masuk, ada warga yang bangun, disuruh bongkar, " ungkapnya.
Hal itulah, kata dia, yang memicu warga menyampaikan aspirasi kepada kepala desa, agar tidak dilarang membangun.
"Dari usulan itu, kita coba sampaikan ke forum kades, dan seluruh kades setuju dan melakukan aksi serta membuat petisi kepada pak Presiden besok (Selasa, red)" ungkapnya.
Sementara itu, Manager PTPN VI Kayu Aro, Hariman Siregar, dikonfirmasi wartawan mengaku pihaknya tidak membongkar, melainkan meminta warga sendiri yang membongkar.
"Ada orang (warga, red) bangun garasi. Kita himbau jangan ada bangunan baru, kalau yang lama ya sudah lah, " ungkapnya.
Dikatakannya, bangunan tersebut bukan untuk kegiatan sosial, melainkan untuk digunakan secara pribadi.
"Bangunannya untuk pakai pribadi, bukan untuk sosial desa. Kita tidak membongkar, orangnya kita kasih tau gar bongkar sendiri, " ungkapnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya tidak mendatangi desa, terkait garasi yang dibangu warga tersebut.
"Kita tidak ke desa, orang yang membangun itu, kita larang mendirikan bangunan baru, " ungkapnya.
Ditanya mengenai petisi forum kades, Hariman, mengaku tidak mengerti masalah petisi tersebut. "Kalau itu gak ngerti juga, " kata dia. (sony)