INDONESIASATU.CO.ID KERINCI - Spekulasi bermunculan pasca Police Line yang dipasang oleh Satreskrim Polres Kerinci di jalan depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh, Jum'at (14/02/2025).
Fahrudin ketua komisi II DPRD Kota Sungai Penuh fraksi Partai Golkar yang dikenal vokal ini akhirnya terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran aksi heroiknya membongkar portal pembatas jalan alun - alun Kota Sungai Penuh beberapa waktu yang lalu.
Satresrim Kerinci langsung turun ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) setelah menerima laporan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Saat ini publik menanti kelanjutan kasus yang lagi viral ini yang tengah bergulir. Konsistensi pihak Polres Kerinci pun jadi taruhannya. Pasalnya sebagian publik sangat optimis bahwa kasus ini akan naik ke penyidikan berdasarkan bukti awal yang telah dikantongi oleh APH. Namun tidak sedikit pula yang pesimis dan memprediksikan kasus tersebut berujung damai alias SP3 dengan alasan tersendiri.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prastyawan saat olah TKP secara tegas mengatakan bahwa untuk pembongkaran fasilitas negara ada mekanismenya.
“Saat ini tim identifikasi sedang melakukan penyelidikan. Kita semua tahu bahwa ini adalah fasilitas negara, sehingga jika ada pembongkaran, tentu harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, ” ungkap AKP Very Prastyawan, Jumat (14/02/2024).
Berdasarkan statemen Kasat Reskrim tersebut, hampir bisa diartikan bahwa jika kasus Fahrudin nantinya memenuhi unsur atau terbukti melakukan perusakan aset negara, besar kemungkinan akan dikenakan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Barang yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
Pasal 406 ini juga dipertegas sebagaimana telah disesuaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Namun jika berbicara persoalan ancaman pasal KUHP masih tergolong jauh, sebab saat ini proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan, artinya bisa saja kasus ini berhenti ditengah jalan jika pihak kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun yang pasti saat ini pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengumpulkan barang bukti yang cukup beserta saksi - saksi yang ada di TKP.
Seperti dijelaskan diatas, ditengah bergulirnya kasus oknum DPRD Kota Sungai Penuh tersebut, opini dan spekulasi liar bermunculan ditengah publik.
"Saya sedikit pesimis kasus ini akan berlanjut, sebab saya berpendapat bahwa aksi Fahrudin ini sebenarnya berniat mengembalikan fungsi jalan ke seperti semula, jika pihak tertentu memasang portal pembatas jalan itu sah - sah saja, tapi apakah portal tersebut termasuk dalam item pekerjaan?, sebenarnya jalan ini dari awal sudah banyak masalah dan banyak puhak menduga cacat mutu, " ungkap Syafri aktivis Kerinci.
Namun, kata Syafri, sangat disayangkan aksi Fahrudin sedikit arogan selaku pejabat publik.
"Seorang anggota dewan, seharusnya bisa memanggil secara resmi pihak PUPR agar portal tersebut dibongkar sehingga jalan berfungsi sebagaimana mestinya, namun sejauh kita belum tau apakah DPRD sudah menyurati atau belum, " ungkap Syafri menambahkan.
Kendati demikian, Syafri mengakui bahwa publik mendukung pihak kepolisian mengusut kasus yang viral ini secara profesional dan independen. Sebab jika tidak opini liar akan berkembang ditengah masyarakat.
"Saat ini opini liar dan spekulasi miring mulai berkembang ditengah masyarakat, mulai dari isu kepentingan politik semata hingga sikap arogansi seorang anggota dewan, kita lihat saja nanti, sejauh mana keseriusan Polres Kerinci mengusut kasus ini, " pungkasnya.
Hingga berita ini dipublis, belum ada keterangan resmi dari oknum DPRD tersebut, akan tetapi beredar informasi bahwa pihak Partai Golkar tengah mengupayakan Restorative Justice yakni dengan skema menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum.(sony)